Selanjutnya baca: Tunjangan Ajudan Presiden
Selain gaji pokok, ajudan presiden juga berhak menerima tunjangan kinerja yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja anggota Polri yang terendah adalah Rp1.968.000 untuk kelas jabatan satu dan tertinggi sebesar Rp34.902.000 untuk wakapolri. Sementara tunjangan kinerja prajurit TNI pada kelas jabatan satu adalah Rp1.968.000, serta paling tinggi sebesar Rp37.810.500 untuk kepala staf TNI AD (KSAD), kepala staf TNI AL (KSAL), dan kepala staf TNI AU (KSAU).
Kemudian, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, ajudan presiden yang berasal dari Polri akan mendapatkan:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.
- Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.
- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
- Tunjangan umum diberikan kepada anggota Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus Polisi Wanita (Polwan).
- Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
- Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sementara itu, komponen penghasilan selain gaji pokok bagi ajudan presiden yang berstatus sebagai prajurit TNI tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.
- Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.
- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
- Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
- Tunjangan Bintara Pembina Desa.
- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan.
- Tunjangan kompensasi/risiko kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan PPh Pasal 21.
IDXChannel—Berapa estimasi gaji ajudan menteri? Seorang menteri atau pejabat negara biasanya didampingi oleh seorang ajudan yang berasal dari TNI atau Polri.
Selain membantu dalam urusan protokoler dan administrasi, tujuan lain ajudan mendampingi seorang pejabat adalah untuk memberikan dukungan pengamanan. Seorang ajudan akan mengikuti ke mana pun pejabat berpergian.
Karena berasal dari instansi TNI atau Polri, maka gaji seorang ajudan menteri umumnya mengikuti besaran sesuai pangkat dan jenjang kariernya. Namun di luar gaji pokok, tentu TNI dan Polri juga mendapatkan beragam tunjangan.
Mengutip Lifepal (12/2), pada 2020 saja diketahui ajudan wali kota Surabaya saat itu (Tri Rismaharini) bisa mencapai Rp20 juta per bulan. Namun itu adalah nominal take home pay yang terdiri dari beberapa komponen.
Besaran gaji ajudan wali kota ini juga disebabkan oleh kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang diterapkan oleh Risma saat itu, sehingga aturan ini tidak berlaku untuk instansi maupun pemerintah daerah lainnya.
Sumber lain menyebutkan gaji Mayor TNI Teddy Indra Wijaya yang kini aktif mendampingi Menhan Prabowo Subianto, diperkirakan mencapai Rp5 juta lebih, sesuai dengan jenjang kariernya sebagai perwira menengah.
Namun di luar gaji pokoknya, sudah pasti Mayor TNI Teddy Indra Wijaya bakal menerima beragam jenis tunjangan. Sebelum mendampingi menhan, Mayor Teddy pernah mendampingi presiden.
Saat itu pangkatnya masih letnan satu, sehingga gaji yang diterimanya saat itu juga diperkirakan Rp2 juta hingga Rp4 juta, sesuai dengan pangkat dan jabatannya saat itu.
Selain itu, sangat mungkin juga seorang ajudan menerima bonus dari pejabat yang diikuti. Bukan tak mungkin ajudan menteri mengantongi gaji belasan atau puluhan juta per bulannya.
Paling tidak, bisa seperti ajudan wali kota Surabaya yang pada 2020 sudah mencapai Rp20 juta per bulan.
Itulah informasi singkat tentang estimasi gaji ajudan menteri yang diperkirakan mengikuti jenjang karier dan pangkatnya di instansinya masing-masing. (NKK)
Suara.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, akan didampingi oleh empat ajudan baru yang merupakan perwira berprestasi dari TNI-Polri. Keempat ajudan ini dipilih sesuai Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016.
Informasinya, mereka yang terpilih adalah Kolonel Pnb Dr. Anton Pallaguna dari TNI AU, Kolonel Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, dan Kombes Ahrie Sonta dari Polri.
Keempat ajudan Prabowo Subianto tetap mempertahankan status keanggotaannya di TNI-Polri. Berdasarkan aturan tersebut, mereka akan menerima gaji yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan di instansi masing-masing.
Hal ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Permensesneg 12 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa ajudan presiden tidak kehilangan status keanggotaan di satuan mereka.
Gaji Ajudan Presiden yang berasal dari TNI akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok perwira menengah TNI.
Gaji pokok seorang kolonel, misalnya, berada di kisaran Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, untuk ajudan yang berasal dari Polri, besaran gajinya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, di mana gaji pokok seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) sama seperti perwira menengah TNI, yaitu di kisaran Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan.
Selain gaji pokok, ajudan presiden akan menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 untuk anggota TNI, dan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 untuk Polri.
Besaran tukin terkecil anggota TNI berada di angka Rp 1.968.000, sementara tukin terbesar untuk perwira tinggi seperti KSAD, KSAL, dan KSAU bisa mencapai Rp 37.810.500.
Bagi perwira Polri, tukin terkecil berada di angka Rp 1.968.000, sementara untuk jabatan tinggi seperti Wakapolri, bisa mencapai Rp 34.902.000.
Dengan fasilitas dan tunjangan yang cukup besar, ajudan Prabowo Subianto diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan.
Pendamping dan pembantu (laki-laki) menyediakan/memberikan pendampingan dan memperhatikan aneka ragam kebutuhan pengusaha/majikan Inonesia
Tingkat Pendidikan: Semi-terampil
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya memastikan pemberlakuan e-goverment di Surabaya bisa meningkatkan efisiensi belanja daerah.
Bahkan bisa meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya dan juga gaji PNS pemkot.
Hal itu disampaikan Risma dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama kerjasama jaringan lintas perkotaan antara Pemkot Surabaya dengan 17 kabupaten kota di Indonesia terkait e-goverment.
Termasuk Rembang, Temanggung, Lamongan, Samarinda, Banjarmasin dan Trenggalek.
"Bisa ditanya gaji PNS kita itu lebih tinggi dari DKI Jakarta, dan semua itu berbasis kinerja. Dan transparan," ujar Risma, Rabu (31/5/2017).
Baca: Anggaran Trem Surabaya Dicoret, Risma dan Pejabat Pemkot Kompak Tutup Mulut
Ia lalu memanggil salah satu pegawainya PNS golongan tiga. Yang dipanggil yaitu ajudan wali kota bernama Galuh Meta Indarwati.
Kepada ajudannya tersebut, Risma menanyakan berapa take home pay atau gaji totalnya setiap bulan.
Risma lantas minta ajudannya tersebut menotal seluruh gajinya. Lalu dijawab, setiap bulan Galuh Meta Indarwati menerima gaji sebesar Rp 20 juta.
"Nah kan pak, Rp 20 juta per bulan. Karena semua terukur. Sampai KPK tanya nilainya ini lebih dari DKI Jakarta ya, ya tidak apa-apa," tegas Risma di depan 17 kepala daerah yang dari di Balai Kota lantai dua tersebut.
Baca: Ekowisata Mangrove Banjir Sampah, Pengelola Sampai Harus Lakukan ini
Disampaikan Risma gaji PNS dilihat dari kinerja yang dilakukan. Dan semua terukur dalam sistem elektronik yaitu e-performance. Dimana setiap kerja yang dilakukan akan dihargai oleh pemkot.
Tidak hanya itu, Risma menegaskan efiseiensi dengan penggunaan sistem elektronik dalam pemerintahan juga bermanfaat untuk pembangunan.
"Anggaran pembebasan jalan per tahun kami anggaran setengah trilliun setiap tahun. Dan kami juga membangun jalan sepanjang 315 kilometer dengan APBD kita sendiri," tegas Risma.
Baca: Astaga, Bulan Ramadan, Hotel ini Makin Ramai Dikunjungi Pasangan Mesum dan PSK Penjaja Cinta
Selain itu per tahun pemkot juga menganggarkan Rp 20 miliar untuk biaya permakanan. Yaitu memberikan makanan rutin untuk anak yatim, lansia dan juga warga di Liponsos.
Sementara itu Wali Kota Solok Zul Elfian mengatakan Kota Surabaya terbukti bisa menginspirasi kota-kota lain di Indonesia.
Dengan adanya kerjasama ini, pihaknya memuji bahwa ini menjadi tekad bahwa Surabaya tidak ingin maju sendirian.
"Kami juga ingin menjadi seperti Kota Surabaya. Dan kami juga ingin menyampaikan bahwa dengan menjali kerjasama ini, artinya Kota Surabaya juga ingin mengajak daerah lain untuk maju, lebih tertata pemerintahannya dan lebih transparan dengan e-govermen," tegasnya. (Surya/Fatimatuz Zahroh)
KOMPAS.com - Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.
Keputusan promosi jabatan Teddy ini tertuang dalam Keputusan KSAD melalui surat Nomor Kep.137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Per 12 Maret 2024, Mayor Teddy menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Para Raider 17/Divif 1/Kostrad.
Untuk diketahui saja, Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu atau Yonif Para Raider 328/Dirgahayu, merupakan batalyon infanteri lintas udara yang berada di bawah Brigif Linud 17/Kujang I, Divisi Infanteri 1/Kostrad.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?
Batalyon ini terdiri dari Kompi A, B, C, Kompi Markas, dan Kompi Bantuan, dengan markas di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, dan jumlah personel sekitar 730 anggota.
Gaji Mayor Teddy sebagai anggota TNI
Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dengan pangkat mayor atau perwira menengah (pamen), maka gaji pokok yang diterima Teddy dalam sebulan adalah paling kecil Rp 3.000.100 hingga paling besar Rp 4.930.100.
Selain menerima gaji pokok, setiap bulannya Mayor Teddy juga berhak mendapatkan remunerisasi berupa tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Untuk diketahui, anggota TNI berpangkat mayor berada di kelas jabatan 7, sehingga tukin yang diterima sebesar Rp 2.928.000.
Pemerintah sendiri pada tahun 2024 berencana menaikkan tunjangan kinerja anggota TNI. Besaran usulan kenaikannya adalah 80 persen.
Tunjangan lain prajurit TNI AD
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Tamtama, dari Bharada sampai Abripol?
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kombes Pol. Ahrie Sonta Nasution resmi terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dari Polri. Dia menyebut, Ahrie adalah salah satu dari enam nama yang diajukan lembaga Polri.
“Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi,” kata Listyo Sigit di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) juga telah mengusulkan kandidat terbaiknya untuk menggantikan posisi Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang telah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Tiga kandidat tersebut adalah Kolonel Infanteri Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol Laut (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, dan Kolonel Pnb (Penerbang) Anton Palaguna dari TNI AU. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima empat ajudan Prabowo?
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden, ajudan presiden tidak kehilangan status kepegawaiannya sebagai prajurit TNI dan anggota Polri.
“Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi ajudan dan asisten ajudan menerima gaji, fasilitas, serta dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari Permensesneg tersebut.
Besaran gaji pokok ajudan presiden yang berasal dari Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berkisar antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 untuk golongan IV perwira menengah komisaris besar polisi (kombes) dengan masa kerja golongan (MKG) 0-32 tahun.
Sementara gaji pokok ajudan presiden yang berstatus sebagai prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok letnan kolonel (letkol) sebesar Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200 per bulan, sedangkan gaji pokok kolonel adalah Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan.